Pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK, paling lambat besok tanggal 28 Februari 2018.
Untuk pelanggan Indosat Ooredoo berikut cara registrasi ulang:
Ketik SMS: ULANG#NOMOR KTP#NOMOR KK#, Kirim ke 4444
Untuk mengecek:
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
Bisa juga melalui menu UMB, call: *185*5#
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Semoga bermanfaat.
0 komentar
Posting Komentar