
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Selengkapnya...