English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator

Diposting oleh Nanang Suryana | Selasa, Februari 27, 2018 | , | 0 komentar »



Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.


Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Berikut sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap:
1. Blokir panggilan keluar
Setelah tanggal 28 Februari 2018, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar

Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.

2. Tak dapat kirim pesan singkat (SMS)
Pemilik kartu tidak bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS.

Baik untuk pesan singkat ke sesama provider ataupun ke provider lain.

3. Blokir panggilan masuk
Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon.

Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.

4. Blokir pesan masuk
Selain telfon keluar dan masuk serta pesan keluar, pengguna ponsel juga tidak dapat menerima pesan masuk.

Maka tidak ada lagi akses yang informasi selain aplikasi yang berbasis data.

5. Blokir total
Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait:

0 komentar

Posting Komentar


Jika Anda merasa postingan blog ini bermanfaat, Anda bisa berlangganan melalui email untuk mendapatkan update terbaru.